Guru dan kepala sekolah dilarang keras merokok di lingkungan sekolah. Larangan ini sudah tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di sekolah.

“Di lingkungan sekolah, guru jelas tidak boleh merokok dan jika dilanggar akan ada sanksinya,” ujar Anies kepada wartawan dalam Perayaan Puncak Bulan Pendidikan dan Kebudayaan Mei 2016, di Kemendikbud, Jakarta, Ahad (29/5). Kepala sekolah atau guru yang terbukti melanggar bisa dimutasi.

Anies menegaskan, aturan demikian sangat penting dan perlu diterapkan. Sebab, dia melanjutkan, rokok bisa menjadi pintu gerbang untuk masuk ke dunia narkoba dan sebagainya.

Pria yang pernah menjabat sebagai rektor Universitas Paramadina ini juga mengutarakan tentang tindakan terhadap siswa yang merokok. Siswa seperti ini tidak diperkenankan untuk diberhentikan oleh sekolah.

Sekolah justru memiliki tanggung jawab untuk membina mereka. “Jadi kalau sekolah menemukan anak merokok, panggilkan orang tuanya baik-baik dan dibina,” kata alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menegaskan.
Dikutip dari www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/16/05/29/o7xfo5301-mendikbud-guru-merokok-di-sekolah-bisa-dimutasi
Pernyataan ini sejalan dengan kebijakan SMA Al-Qudwah. Bahkan, Al-Qudwah telah memberlakukan peraturan ini sejak dulu. Dalam rekruitmen tenaga pengajar (guru) salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah tidak merokok.
“Kita ingin mengajarkan keteladanan kepada siswa. Agar siswa kita tidak merokok, gurunya pun tidak boleh merokok” ujar Apriyadi. Kepala bidang Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PSDM) yayasan Qudwatul Ummah yang sekaligus mantan kepala sekolah SMA Terpadu Al-Qudwah.